Apakah benar panggilan bunda terlarang untuk muslim?
Karena sebagian anak ada yang di sampaikan memanggilnya ibunya dengan panggilan bunda. Sebagian mengkritik hal sejenis ini karena panggilan seperti ini yaitu panggilan di grup Nashrani, seperti panggilan untuk Bunda Maria.
Panggilan untuk Ibu Berkaitan dengan Persoalan Adat
Sampai hukum yang berlaku seperti apa yang dijelaskan oleh Ibnu Taimiyah,
“Hukum asal kebiasaan (kebiasaan beberapa orang) yaitu tidaklah persoalan selama tidak ada yang dilarang oleh Allah di dalamnya” (Majmu’ah Al-Fatawa, 4 : 196).
Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata juga,
“Adat yaitu kebiasaan manusia dalam hal dunia mereka yang mereka butuhkan. Hukum asal kebiasaan ini yaitu tidak ada larangan kecuali apabila Allah melarangnya. ” (Majmu’ah Al-Fatawa, 29 : 16-17)
Guru penulis, Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri berkata,
“Hukum asal kebiasaan yaitu dapat, tidak
kita katakan mesti, tidak juga haram. Hukum dapat bisa dipalingkan ke hukum yang lain apabila (1) ada dalil yang memerintah, (2)
ada dalil yang melarang. ” (Syarh Al-Manzhumah As-Sa’diyyah, hal. 88).
Tengah untuk panggilan bunda
Karena sebagian anak ada yang di sampaikan memanggilnya ibunya dengan panggilan bunda. Sebagian mengkritik hal sejenis ini karena panggilan seperti ini yaitu panggilan di grup Nashrani, seperti panggilan untuk Bunda Maria.
Panggilan untuk Ibu Berkaitan dengan Persoalan Adat
Sampai hukum yang berlaku seperti apa yang dijelaskan oleh Ibnu Taimiyah,
“Hukum asal kebiasaan (kebiasaan beberapa orang) yaitu tidaklah persoalan selama tidak ada yang dilarang oleh Allah di dalamnya” (Majmu’ah Al-Fatawa, 4 : 196).
Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata juga,
“Adat yaitu kebiasaan manusia dalam hal dunia mereka yang mereka butuhkan. Hukum asal kebiasaan ini yaitu tidak ada larangan kecuali apabila Allah melarangnya. ” (Majmu’ah Al-Fatawa, 29 : 16-17)
Guru penulis, Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri berkata,
“Hukum asal kebiasaan yaitu dapat, tidak
kita katakan mesti, tidak juga haram. Hukum dapat bisa dipalingkan ke hukum yang lain apabila (1) ada dalil yang memerintah, (2)
ada dalil yang melarang. ” (Syarh Al-Manzhumah As-Sa’diyyah, hal. 88).
Tengah untuk panggilan bunda
meskipun tidak ada dalil tegas yang melarangnya.
Bagaimana apabila argumennya itu tasyabbuh (meniru-niru) Nashrani karena panggilan Maria di grup Nashrani yaitu dengan Bunda Maria.
Ketentuan Tasyabbuh Mesti Dipahami
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Patokan tasyabbuhadalah apabila kerjakan satu hal sebagai kekhususan orang yang ditiru. Misalnya, tasyabbuh pada kafir yaitu jika seorang muslim kerjakan satu hal sebagai kekhususan orang kafir. Tentang apabila satu hal sudah menebar di tengah-tengah kelompok muslimin dan itu tidak jadi ciri khas atau pembeda dengan orang kafir, jadi tidak bakal disebut tasyabbuh. Demikian itu tidaklah dihukumi sebagai tasyabbuh, namun mungkin saja saja dinilai haram dari sisi lain. ” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 3 : 30)
Sekarang ini, adakah yang dapat mengemukakan apabila ada seorang ibu yang di panggil “bunda” oleh anaknya, lalu dituduh, “Ooh, orang itu non muslim yah”? Tentu tidak ada yang mengatakan seperti itu. Panggilan bunda masih tetap sama posisinya dengan panggilan ibu, ibu, mbok, mam, dan sebagainya. Apabila non-muslim memakainya, tidaklah berarti seorang muslim terlarang memakainya karena panggilan itu yaitu panggilan umum tidak ada lihat agama. Apabila ada yang memanggil ibunya dengan ummi (ibuku), itu juga sah-sah saja.
Semoga bermanfaat. Cuma Allah yang berikan taufik dan hidayah. http://www.rindumadinah.com/
Bagaimana apabila argumennya itu tasyabbuh (meniru-niru) Nashrani karena panggilan Maria di grup Nashrani yaitu dengan Bunda Maria.
Ketentuan Tasyabbuh Mesti Dipahami
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Patokan tasyabbuhadalah apabila kerjakan satu hal sebagai kekhususan orang yang ditiru. Misalnya, tasyabbuh pada kafir yaitu jika seorang muslim kerjakan satu hal sebagai kekhususan orang kafir. Tentang apabila satu hal sudah menebar di tengah-tengah kelompok muslimin dan itu tidak jadi ciri khas atau pembeda dengan orang kafir, jadi tidak bakal disebut tasyabbuh. Demikian itu tidaklah dihukumi sebagai tasyabbuh, namun mungkin saja saja dinilai haram dari sisi lain. ” (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 3 : 30)
Sekarang ini, adakah yang dapat mengemukakan apabila ada seorang ibu yang di panggil “bunda” oleh anaknya, lalu dituduh, “Ooh, orang itu non muslim yah”? Tentu tidak ada yang mengatakan seperti itu. Panggilan bunda masih tetap sama posisinya dengan panggilan ibu, ibu, mbok, mam, dan sebagainya. Apabila non-muslim memakainya, tidaklah berarti seorang muslim terlarang memakainya karena panggilan itu yaitu panggilan umum tidak ada lihat agama. Apabila ada yang memanggil ibunya dengan ummi (ibuku), itu juga sah-sah saja.
Semoga bermanfaat. Cuma Allah yang berikan taufik dan hidayah. http://www.rindumadinah.com/
0 comments:
Post a Comment