ALHAMDULILAH ADA KEBIJKAN BARU INI,MEMBUAT ORANG NAIK HAJI SEMAKIN MUDAH TOLONG DI SHARE YEA....


Beberapa kebijakan baru tersebut seperti memangkas tahap pendaftaran dari empat tahap menjadi dua tahap.

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) menerapkan kebijakan baru tata kelola layanan calon jemaah haji. Kebijakan ini dijalankan untuk memberikan kemudahan bagi calon jemaah haji dalam pengurusan pendaftaran kuota.

"Tahun ini pendaftaran hanya dua tahap. Semula dilakukan sebanyak empat tahap. Ini memangkas waktu dan biaya serta lebih mempermudah bagi calon jemaah. Ini hadir karena adanya inisiasi," ujar Dirjen PHU Abdul Djamil, dikutip dari laman kemenag.go.id, Kamis, 24Maret 2016.

Saat ini, Kemenag memberlakukan syarat cukup mudah bagi para calon jemaah yang ingin mendaftar haji. Calon jemaah cukup membuka tabungan dan membayar Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di bank yang ditunjuk menerima setoran haji.

Jika tahap ini sudah dijalankan, calon jemaah haji bisa langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk akan melakukan validasi, mengisi formulir, serta melakukan cetak nomor porsi.

Ditjen PHU juga menyederhanakan proses pelunasan menjadi dua tahap dan berinisiasi membuka kesempatan pelunasan bagi calon jemaah haji
kuota cadangan. Kebijakan ini mulai berlaku tahun lalu

Pada tahun-tahun sebelum proses pelunasan dibuka hingga enam tahap. Ini membawa dampak adanya sisa kuota yang pada akhirnya tidak bisa diisi.

"Saya tidak mau kuota tersisa digunakan serampangan. Mesti harus dialokasikan sesuai dengan ketentuan akuntable dan transparan," kata dia.

Djamil mengatakan pihaknya berusaha untuk meminimalisir adanya kuota yang tersisa. Ini mengingat adanya antrean panjang calon jemaah haji yang sudah mencapai 28 tahun.

Di samping itu, kebijakan baru juga diterapkan pada proses pembatalan haji. Dulu, jemaah haji diharuskan mengurus pembatalan di Kemenag Kabupaten/Kota, lalu ke Kanwil Kemenag Provinsi, kemudian ke Ditjen PHU.

Dalam kebijakan baru ini, proses tersebut dipangkas. Calon jemaah haji hanya perlu melakukan pengurusan pembatalan ke Kemenag Kabupaten/Kota, kemudian langsung ke Ditjen PHU.

Terkait pengembalian uang setelah pembatalan, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ahda Barori mengatakan dana tersebut diusahakan diterima calon jemaah secepat mungkin. Menurut dia, waktu pengembalian dipersingkat menjadi 11 hari dari sebelumnya sampai 1 bulan.

"Sebelumnya calon jemaah haji tidak tahu uangnya sudah kembali atau belum, waktunya juga lama bisa sampai sebulan lebih. Sekarang diupayakan maksimal hanya 11 hari," kata Ahda.  http://www.kesehatanperawatan.com/

Artikel wow nih Lainnya :

0 comments:

Post a Comment

Scroll to top